SIMPANAN MITRA
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakan kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Simpanan yang diperbolehkan di BPR
- Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
- Deposito adalah simpanan berjangka pihak ketiga pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga pada bank yang bersangkutan
Apakah Aman Menempatkan Dana Di BPR?
Aman karena dijamin oleh LPS yang merupakan Lembaga Penjamin Simpanan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Produk Simpanan BPR Mitra
- Tabungan Bali Mandiri adalah salah satu produk BPR Mitra Bali Mandiri dengan setoran awal dan saldo minimum Rp.10.000,- dengan suku bunga bertingkat (biaya Adm Rp.1.000,- / perbulan, Biaya tutup rekening Rp.10.000,-)
- Tabungan Unggul dalah diperuntukan untuk masyarakan, PNS dan pengusaha. dengan setoran awal dan saldo minimum Rp.250.000,- dengan suku bunga tunggal (biaya Adm Rp.1.000,-/perbulan, Biaya tutup rekening Rp.10.000,-)
- Tabungan Berencana Mandiri adalah tabungan yang mewajibkan nasabah untuk menyetor uang untuk menabung dengan nominal tertentu setiap bulannya selama jangka waktu tertentu. dengan tabungan berencana ini nasabah dituntut untuk disiplin menabung terkait dengan rencananya dimasa depan.
- TabunganKU adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningatkan kesejahteraan masyarakat (bebas biaya adm).
- Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah (deposan) dengan Bank (jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan)
Persyaratan Umum Ikut Produk Tabungan BPR Mitra
- Diperuntukan bagi seluruh lapisan Masyarakat
- Berhak mendapatkan buku tabungan
- Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan sesuai waktu kerja BPR
- Penarikan harus disertai buku tabungan
- Bunga diperhitungkan setiap bulan berdasarkan saldo tabungan
Persyaratan Pembukaan Simpanan
- Menyerahkan Fotocopy KTP/SIM atau bukti indentitasan lainnya.
- Mengisi Formulir Aplikasi pembukaan produk simpanan.
- Setoran awal sesuai dengan produk yang dipilih.